Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 menyerahkan dokumen di Posko Antemortem RS Polri Kramat Jati, Selasa (30/10). Para anggota keluarga itu diperiksa untuk mendukung pemeriksaan antemortem korban insiden pesawat itu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Maskapai penerbangan Lion Air memastikan akan menawarkan santunan dan uang tunggu dan uang sedih terhadap pakar waris korban jatuhnya Pesawat Lion Air di Tanjung Karawang, Senin (29/10/2018).
Nilai yg diberikan terdiri dari uang tunggu bagi keluarga sebesar Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000, dan uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011, yaitu sebesar Rp 1,25 miliar.
Bila mengacu pada pernyataan manajemen Lion Air ini, jadi pakar waris korban Lion Air jatuh akan mendapatkan Rp 1,280 miliar.
"Lion Air akan mendukung faktor yg diperlukan oleh keluarga, tergolong memperlihatkan uang tunggu terhadap keluarga Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000, dan uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011," ucap Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Kamis (1/11/2018).
Mandala mengungkapkan besaran uang sedih dan santunan ini terkait info terakhir sehubungan penanganan Lion Air no JT-610.
Satu jenazah penumpang yaitu almarhumah Jannatun Shintya Dewi (wanita) telah diterbangkan pukul 05.15 WIB menuju Surabaya, pesawat telah mendarat pukul 06.10 WIB di Bandar Udara Internasional Juanda, Jawa Timur.
"Manajemen Lion Air dengan cara eksklusif telah menyerahkan jenazah almarhumah Jannatun Shintya Dewi terhadap pihak keluarga," terang dia.
Nilai Santunan untuk Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Jatuh
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dikawal petugas melihat barang-barang temuan di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Rabu (31/10). 189 orang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada Senin (29/10) lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terkait para korban, pemerintah memastikan akan menawarkan santunan terhadap pakar waris. Santunan yg diberikan mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
"Untuk permasalahan JT-610 ini, ini penerbangan domestik, sehingga mengacu PM 77 Tahun 2011," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni terhadap Liputan6.com, Rabu (31/10/2018).
Dalam PM 77 Tahun 2011 menyatakan apabila kualitas santunan bagi korban meninggal dunia untuk transportasi pesawat udara sebesar Rp 1,25 miliar.
Ini tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI), melainkan juga warga negara asing (WNA) yg diketahui dua orang-orang ikut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
Sebenarnya, dikatakan Indonesia telah meratifikasi peraturan penerbangan sesuai Konvensi Montreal 1999 pada 2017. Dalam peraturan ini, korban meninggal dunia mendapat kualitas santunan lebih dari Rp 2 miliar.
Namun besaran santunan Rp 2 miliar hanya berlaku untuk penerbangan rute luar negeri, bukan domestik. Sehingga santunan bagi para korban jatuhnya Lion Air JT-610 mengacu pada PM 77 Tahun 2011.
Maria menambahkan, pembayaran santunan ini akan dilakukan apabila semua data lengkap serta proses pencarian korban dinyatakan berakhir.
"Ketika semua dokumen telah lengkap. Terdiri dari surat kematian serta surat keterangan pakar waris. Setelah ada dokumen-dokumen tersebut asuransi akan proses pembayaran," tambahnya.
Tidak hanya itu, santunan terhadap para korban juga akan diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) yg mendapat amanah menjamin setiap perjalanan moda transportasi umum.
Bahwa berdasarkan UU No 33 serta PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta.
Kepala Humas Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin mengatakan, kini pihaknya menjadikan daftar manifest sebagai data awal untuk menelusuri para pakar waris penumpang. Pihaknya juga telah membentuk tim untuk mencari daftar pakar waris seluruh korban.
Hanya saja, kini belum dapat dilakukan proses pembayaran sebab proses pencarian korban belum usai. "Nanti kalau telah ada pernyataan itu, kita dapat eksklusif bayarkan dalam 1x24 jam," ujar dia. (Yas)
Artikel Asli
Advertisement